Pelaksanaan Asesmen LSP 2025 di SMKN 1 SIDAYU

PELAKSANAAN ASESMEN
Perpanjangan Lisensi dan Penyesuaian Ruang Lingkup
di LSP P1 SMKN 1 SIDAYU GRESIK oleh
BADAN NASIOANL SERTIFIKASI PROFESI

Pelaksanaan asesmen untuk perpanjangan lisensi dan penyesuaian ruang lingkup oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di LSP P1 SMKN 1 Sidayu Gresik adalah proses penting untuk memastikan lembaga sertifikasi profesi tersebut terus memenuhi standar yang ditetapkan dan dapat memperluas cakupan layanan sertifikasinya.

Peran BNSP

BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Mereka memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) seperti LSP P1 SMKN 1 Sidayu Gresik, serta melakukan pengawasan berkala dan proses perpanjangan lisensi.

Peran LSP P1 SMKN 1 Sidayu Gresik

LSP P1 (Pihak Pertama) adalah LSP yang dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, dalam hal ini SMKN 1 Sidayu Gresik. LSP ini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP.

Proses Pelaksanaan Asesmen

Secara umum, proses asesmen untuk perpanjangan lisensi dan penyesuaian ruang lingkup ini akan melibatkan beberapa tahapan:

  1. Pengajuan Permohonan: LSP P1 SMKN 1 Sidayu Gresik akan mengajukan permohonan resmi kepada BNSP untuk perpanjangan lisensi dan/atau penyesuaian ruang lingkup. Permohonan ini biasanya disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan pemenuhan persyaratan dan kinerja LSP selama periode lisensi sebelumnya.
  2. Verifikasi Dokumen (Desk Assessment): BNSP akan melakukan verifikasi awal terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan. Ini termasuk meninjau sistem manajemen mutu LSP, skema sertifikasi yang diajukan, kualifikasi asesor, serta laporan pelaksanaan asesmen sebelumnya.
  3. Asesmen Lapangan (On-Site Assessment): Tim asesor dari BNSP akan mengunjungi LSP P1 SMKN 1 Sidayu Gresik untuk melakukan asesmen langsung. Dalam tahap ini, asesor akan:
    • Memverifikasi implementasi sistem manajemen mutu LSP di lapangan.
    • Mengevaluasi kompetensi dan kinerja asesor.
    • Meninjau fasilitas Tempat Uji Kompetensi (TUK).
    • Mengamati langsung proses asesmen yang sedang berjalan (jika memungkinkan).
    • Melakukan wawancara dengan manajemen LSP, asesor, dan mungkin juga dengan asesi (peserta uji kompetensi).
  4. Evaluasi Penyesuaian Ruang Lingkup: Jika ada penyesuaian ruang lingkup (penambahan skema sertifikasi baru), tim asesor akan mengevaluasi kesiapan LSP P1 SMKN 1 Sidayu Gresik untuk menyelenggarakan skema baru tersebut, termasuk kesesuaian sarana, prasarana, dan kompetensi asesor yang relevan.
  5. Penyusunan Laporan Asesmen: Setelah asesmen selesai, tim asesor BNSP akan menyusun laporan yang berisi temuan, rekomendasi, dan hasil evaluasi. Laporan ini akan menjadi dasar bagi BNSP dalam mengambil keputusan.
  6. Keputusan BNSP: Berdasarkan laporan asesmen, BNSP akan memutuskan apakah lisensi LSP P1 SMKN 1 Sidayu Gresik dapat diperpanjang dan/atau penyesuaian ruang lingkup dapat disetujui. Jika ada ketidaksesuaian, BNSP dapat memberikan catatan perbaikan yang harus dipenuhi oleh LSP.

Tujuan Pelaksanaan Asesmen

Tujuan utama dari asesmen ini adalah untuk memastikan bahwa LSP P1 SMKN 1 Sidayu Gresik:

  • Terus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BNSP.
  • Mampu menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara profesional dan akuntabel.
  • Dapat berkontribusi dalam menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing, sesuai dengan kebutuhan industri.
  • Memiliki validitas dan kredibilitas dalam menerbitkan sertifikat kompetensi.

Proses perpanjangan lisensi ini biasanya dilakukan secara berkala (misalnya setiap 3 tahun) untuk menjaga kualitas dan relevansi LSP dengan perkembangan standar kompetensi dan kebutuhan industri.